Satgas PASTI Temukan Lagi 537 Pinjol Ilegal – Fintechnesia.com

banner 468x60

FinTechnesia.com | Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (d/h Satgas Waspada Investasi) menemukan 537 entitas perkreditan pada Februari hingga Maret 2024 on line ilegal di banyak situs web dan aplikasi.

Satgas juga menemukan 48 konten yang menawarkan pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang menawarkan kegiatan investasi/keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

banner 336x280

Ke-17 entitas yang menawarkan investasi/aktivitas keuangan ilegal antara lain:

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol dan Pinpri serta Minta Masyarakat Diinformasikan Lowongan Kerja

  1. Satu entitas melakukan penipuan dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem deposit;
  2. Penawaran investasi tanpa izin diajukan oleh 13 entitas;
  3. Dua entitas yang terlibat dalam aktivitas perdagangan aset kripto tanpa izin; A
  4. Kegiatan usaha dengan sistem tersebut dilakukan oleh satu kesatuan pemasaran bertingkat tanpa izin.

Terkait temuan tersebut, setelah berkoordinasi antar anggota, satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, jelas sekretariat Satgas Khusus Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal. Hudiyanto. , Kamis (18.4.).

Sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas memberhentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online/pinpri ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak memanfaatkan pinjaman untuk hal-hal yang tidak diinginkanon line pinjaman ilegal atau pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam

Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI memblokir 195 nomor kontak pengepul (penagih hutang) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Pemblokiran ini akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, menindak ekosistem pinjaman online ilegal yang masih terus menjangkiti masyarakat. (kai)

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *